You are currently viewing Diskusi Teras #10 Bahas Reformasi Kontrak Keuangan Syariah dalam Mengelola Risiko Iklim Indonesia–Australia

Diskusi Teras #10 Bahas Reformasi Kontrak Keuangan Syariah dalam Mengelola Risiko Iklim Indonesia–Australia

Bengkulu, 20 Agustus 2026 — Upaya memperkuat peran ekonomi dan keuangan syariah dalam menghadapi perubahan iklim menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Diskusi Teras #10 yang diselenggarakan oleh UPKP FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bersama IAEI DPW Bengkulu dan ICMI Muda Bengkulu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut mengangkat tema:“Islamic Financial Contract Reform in Managing Climate Risk: Comparative of Indonesia and Australia”

Diskusi menghadirkan Romi Adetio Setiawan, Ph.D sebagai narasumber, serta diikuti dengan arahan dan sambutan dari Dekan FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, S.Ag., M.A.

 Lingkungan sebagai Bagian dari Maqashid Syariah

Dalam sambutannya, Dekan FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa persoalan lingkungan merupakan tanggung jawab lintas generasi. Lingkungan tidak hanya menjadi isu pembangunan modern, tetapi juga memiliki landasan kuat dalam nilai-nilai Islam.

“Lingkungan menjadi penting untuk diwariskan kepada masa depan. Dalam maqashid syariah, bi’ah atau lingkungan harus menjadi prioritas. Hari ini tujuan tersebut semakin diperkaya dengan gagasan hifz al-bi’ah,” ungkap Prof. Suwarjin. Menurutnya, perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan sebenarnya telah memiliki akar dalam ajaran Islam. Namun, dalam perkembangannya, gagasan tersebut lebih banyak dikembangkan secara operasional melalui konsep-konsep modern seperti green economy dan pembangunan berkelanjutan yang kemudian banyak dipopulerkan oleh negara-negara Barat. “Islam sesungguhnya sudah mendahului gagasan tersebut. Hanya saja, umat Islam belum menjadi pelopor dalam mendefinisikan dan mengoperasionalkannya. Akibatnya, konsep tersebut justru lebih banyak diambil alih dan dikembangkan oleh negara-negara Barat,” jelasnya. Prof. Suwarjin juga menyoroti semakin seriusnya persoalan lingkungan, khususnya pencemaran plastik dan limbah yang berdampak pada ekosistem. Bahkan, pencemaran merkuri dan mikroplastik telah menjadi persoalan yang mengkhawatirkan bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan biota perairan.

 

 Komitmen FEBI terhadap Pengelolaan Lingkungan

Sebagai bentuk komitmen nyata, FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu saat ini mulai mengembangkan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah plastik di lingkungan fakultas. Salah satu dosen telah melakukan uji coba pengelolaan sampah yang nantinya diharapkan dapat dikembangkan menjadi program di tingkat fakultas, termasuk melalui pembentukan bank sampah.

“Berusaha dengan kapasitas masing-masing dan memiliki komitmen yang kuat. Sekarang di FEBI sedang dicoba pengelolaan limbah sampah rumah tangga dan ke depan akan dikembangkan bank sampah,” ungkap Prof. Suwarjin. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk tidak hanya menghasilkan kajian akademik, tetapi juga memberikan contoh praktik nyata dalam menjaga lingkungan.

 Reformasi Kontrak Keuangan Syariah

Memasuki sesi utama, Romi Adetio Setiawan, Ph.D membahas tantangan praktik sukuk dan pentingnya reformasi kontrak keuangan syariah dalam menghadapi risiko iklim.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah adanya kecenderungan praktik sukuk yang terlalu menyerupai obligasi konvensional. Ketika investor memiliki persepsi bahwa sukuk memberikan keuntungan yang pasti, karakteristik sukuk sebagai instrumen yang terkait dengan aktivitas ekonomi riil berpotensi terabaikan.

Romi menekankan pentingnya keseimbangan tripartit, yaitu keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan keberadaan aktivitas ekonomi riil.

“Kalau mau membenarkan sesuai dengan prinsip syariah, maka benar-benar harus dipenuhi dan diverifikasi. Apakah proyeknya benar-benar berjalan atau tidak,” jelas Romi.

Ia menegaskan bahwa sukuk harus memiliki underlying asset atau aset/aktivitas riil yang jelas. Dana yang dihimpun dari investor harus digunakan sesuai dengan proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk.

 Australia sebagai Negara Pembanding

Dalam sesi tanya jawab, Ayu Yuningsih mempertanyakan alasan Australia digunakan sebagai pembanding dalam kajian praktik sukuk, bukan negara yang secara langsung menerapkan sistem ekonomi syariah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Romi menjelaskan bahwa Australia memiliki daya tarik akademik karena merupakan negara maju dan sekuler yang mulai membuka ruang bagi perkembangan keuangan syariah. Menurutnya, perkembangan komunitas Muslim dan dinamika regulasi keuangan syariah di Australia menjadikan negara tersebut menarik untuk dibandingkan dengan Indonesia. Jika Australia mampu mengembangkan ekosistem sukuk secara lebih kuat, negara tersebut bahkan berpotensi menjadi pesaing penting di kawasan. Fenomena tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki karakter yang universal dan dapat diadopsi oleh negara dengan sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda.

 Kepatuhan Syariah dan Business Compliance

Dalam sesi berikutnya, Ayu Yuningsih mengangkat persoalan dilematis mengenai pemenuhan sharia compliance dan business compliance dalam praktik sukuk.

Romi menegaskan bahwa kepatuhan syariah tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Implementasinya harus dapat diverifikasi melalui aktivitas ekonomi yang nyata. Proyek yang menjadi dasar sukuk harus benar-benar ada, berjalan, dan sesuai dengan tujuan pembiayaan. Investor juga harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai aktivitas riil yang menjadi dasar investasinya. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi salah satu hal yang membuat praktik seperti Samurai Blue Bond menarik untuk dipelajari karena adanya disiplin dan perhatian terhadap keterkaitan antara pembiayaan dan proyek yang mendasarinya.

 Memperkuat Peran Regulator

Diskusi juga membahas pentingnya peran regulator dalam memastikan agar aktivitas keuangan syariah berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Khozin Zaki menyampaikan pertanyaan mengenai optimalisasi peran OJK, otoritas lingkungan hidup, serta lembaga terkait seperti MUIS dalam memastikan aspek kepatuhan dan tata kelola.

Sementara itu, Yuli mahasiswa Pascasarjana yang saat ini bekerja di Polda Bengkulu mengajukan pertanyaan kepada narasumber mengenai pengalaman pribadi dalam berinvestasi pada sukuk dan alasan memilih instrumen tersebut.

Narasumber kembali menegaskan bahwa keberadaan underlying asset merupakan aspek fundamental dalam sukuk. Dana yang diberikan investor harus memiliki keterkaitan dengan proyek atau aktivitas ekonomi yang menjadi dasar penerbitan sukuk.

 Sukuk untuk Membangun Negeri

Menutup diskusi, Romi Adetio Setiawan, Ph.D menyampaikan bahwa investasi sukuk tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai sarana memperoleh keuntungan finansial.

Sukuk memiliki potensi menjadi instrumen pembangunan karena mampu menghubungkan dana investor dengan aktivitas ekonomi riil. “Investasi di sukuk bukan hanya mendapatkan keuntungan ekonomis. Sukuk itu bukti nyata membangun negeri, mendapatkan ketenangan hati, mendapatkan keberkahan, serta mendapatkan manfaat dunia dan akhirat,” ungkap Romi dalam closing statement.

 Menuju Ekonomi Syariah yang Berkelanjutan

Pelaksanaan Diskusi Teras #10 menjadi momentum penting bagi FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam memperluas kajian ekonomi dan keuangan syariah agar semakin responsif terhadap persoalan global, khususnya perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi antara UPKP FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, IAEI DPW Bengkulu, dan ICMI Muda Bengkulu diharapkan dapat melahirkan gagasan, penelitian, dan praktik baru mengenai reformasi kontrak keuangan syariah yang lebih transparan, bertanggung jawab, berbasis aktivitas riil, serta berorientasi pada mitigasi risiko iklim.

Melalui Diskusi Teras #10, Ekonomi Syariah diharapkan tidak hanya dipahami sebagai sistem yang memenuhi prinsip halal dan memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan, keberlanjutan, keadilan, dan keberkahan bagi manusia serta lingkungan.