FEBI-Pemusnahan arsip akademik dan kemahasiswaan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas daam penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan II, Dr. Desi Asnaini, MA; Wakil Dekan III, Dr Nurul Hak, MA; Kabag TU Mamah Rohmah, S.E,.M.M; dan Tim Pemusnahan Arsip Dinamis In-Aktif.
Pemusnahan arsip In-aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilakukan secara dicecah total sehingga tidak dapat dekenali lagi isi maupun bentuknya. Arsip yang dimusnahkan pada kegiatan ini adalah arsip tahun 2012-2019 yabg berdasarkan peraturan sudah habis masa retensinya(masa simpan) sebanyak 94 berkas/dokumen arsip.
Setelah pemusnahan, penandatanganan berita acara pemusnahan arsip, yang disaksikan oleh Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Kabag TU, dan JFT Arsiparis Ahli Pertama FEBI. Jumat, 17/03/23.