Seminar Nasional Perencanaan Keuangan Syariah dengan tema “Perencanaan Finansial Syariah di Era Digitalisasi yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Bengkulu dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN FAS Bengkulu, Sabtu (16/12/23) di Gedung Djamaan Nur UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Hadir sebagai narasumber Hari Soul Putra Managing Director WealthFlow 19 Technology, Prof Dr. H.; Supardi, M.Ag Dekan FEBI UIN FAS Bengkulu, dan Dr. Desi Isnaini, MA Ketua DPW Bengkulu IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) Indonesia, serta pengurus DPW IAEI Bengkulu dan mahasiswa FEBI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai peserta.
Seminar yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Supardi, M.Ag, memberikan ilmu tentang Mengubah pola pikir mengenai uang serta keuangan dari konvensional menuju syariah; Mengatur arus kas diri dan keluarga agar sehat keuangan di tahun 2024; Menyiasati masalah keuangan di era digitalisasi agar uang tidak cepat hilang dan bertumbuh; Langkah-langkah praktis dalam pengelolaan keuangan bagi diri dan keluarga dengan prinsip-prinsip yang sederhana namun tetap berada dalam koridor syariah, dan tentunya akan mudah digunakan dalam aktifitas keuangan diri dan keluarga sehari-hari.
Perencanaan keuangan dalam syariah Islam adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki dengan manajemen keuangan, yaitu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, serta pengendalian, dalam pencarian dan penyimpanan dana/harta kekayaan/asset, yang tidak bertentangan dengan syariat dan berbasis hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Sesuatu yang diatur dalam syariat, sebagaimana perencanaan keuangan adalah bertujuan mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memelihara kemaslahatan.
Semoga dengan kegiatan ini dapat membuka wawasan khususnya bagi mahasiswa FEBI bahwa perencanaan keuangan ini akan mendorong kita menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan. Sehingga, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga mengutamakan nilai-nilai agama dan meningkatkan ketaqwaan.